JAKARTA. Pengacara dari Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, memberikan kepingan CD berisi kampanye di Pilkada Provinsi Bangka Belitung tahun 2007 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).Kepingan CD diberikan guna memperkuat keterangan saksi bernama Eko Cahyono yang menyebut Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjelaskan konteks Surat Al-Maidah ayat 51 adalah memilih pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.Dari pantauan Kompas.com, CD itu diberikan langsung ke meja majelis hakim oleh perwakilan pengacara Ahok.
Pengacara Ahok serahkan CD rekaman Gus Dur
JAKARTA. Pengacara dari Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, memberikan kepingan CD berisi kampanye di Pilkada Provinsi Bangka Belitung tahun 2007 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).Kepingan CD diberikan guna memperkuat keterangan saksi bernama Eko Cahyono yang menyebut Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjelaskan konteks Surat Al-Maidah ayat 51 adalah memilih pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.Dari pantauan Kompas.com, CD itu diberikan langsung ke meja majelis hakim oleh perwakilan pengacara Ahok.