Pengacara Ahok serahkan CD rekaman Gus Dur



JAKARTA. Pengacara dari Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, memberikan kepingan CD berisi kampanye di Pilkada Provinsi Bangka Belitung tahun 2007 kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Kepingan CD diberikan guna memperkuat keterangan saksi bernama Eko Cahyono yang menyebut Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjelaskan konteks Surat Al-Maidah ayat 51 adalah memilih pemimpin agama, bukan pemimpin pemerintahan.

Dari pantauan Kompas.com, CD itu diberikan langsung ke meja majelis hakim oleh perwakilan pengacara Ahok.


Eko sendiri merupakan saksi yang dihadirkan pihak Ahok dan pernah berpasangan dengan Ahok sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2007.

Awalnya, tim pengacara Ahok minta isi CD itu ditampilkan dalam persidangan. Namun majelis hanya minta agar CD diberikan kepada mereka untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam kesaksiannya, Eko menilai Ahok tidak menodai agama Islam. Penilaiannya itu diperkuat oleh pandangan sejumlah tokoh agama Islam, termasuk Gus Dur.

Pandangan Gus Dur soal Surat Al-Maidah ayat 51 disampaikan ke Eko secara langsung ketika Gus Dur berkampanye untuk dirinya dan Ahok tahun 2007 itu.

"Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," kata Eko di hadapan majelis hakim. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia