JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer menuding bahwa kesaksian yang diberikan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Fraksi Golkar Chairun Nisa tidak memiliki bukti. Sebelumnya, Chairun Nisa menyatakan, ia mendengar Akil menerima uang Rp 2 miliar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dimenangi Riban Satia. "Keterangan Chairun Nisa dalam persidangan itu tidak punya nilai pembuktian karena dia hanya mendengar dan tidak menyaksikan sendiri ada penyerahan uang tersebut, meski berada di bawah sumpah," kata Tamsil saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1). Ia pun menyatakan dalam pemeriksaan Akil tidak pernah dibicarakan mengenai sengketa pilkada Palangkaraya dan hanya fokus pada sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Meski demikian, Tamsil mengaku dirinya belum menanyakan hal ini kepada Akil. Tamsil kembali menilai bahwa pernyataan Nisa dalam pembuktian perkara Nisa, berdiri sendiri dan tidak dikuatkan dengan keterangan lain.
Pengacara Akil sebut Chairun Nisa tak punya bukti
JAKARTA. Pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer menuding bahwa kesaksian yang diberikan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Fraksi Golkar Chairun Nisa tidak memiliki bukti. Sebelumnya, Chairun Nisa menyatakan, ia mendengar Akil menerima uang Rp 2 miliar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang dimenangi Riban Satia. "Keterangan Chairun Nisa dalam persidangan itu tidak punya nilai pembuktian karena dia hanya mendengar dan tidak menyaksikan sendiri ada penyerahan uang tersebut, meski berada di bawah sumpah," kata Tamsil saat dihubungi wartawan, Jumat (24/1). Ia pun menyatakan dalam pemeriksaan Akil tidak pernah dibicarakan mengenai sengketa pilkada Palangkaraya dan hanya fokus pada sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas. Meski demikian, Tamsil mengaku dirinya belum menanyakan hal ini kepada Akil. Tamsil kembali menilai bahwa pernyataan Nisa dalam pembuktian perkara Nisa, berdiri sendiri dan tidak dikuatkan dengan keterangan lain.