JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Affandi, Alex mengaku hanyalah sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Jabatan itu, kata dia, tak memungkinkan untuk mengatur anggaran. "Pak Alex hanya selevel lurah, mana mungkin bisa intervensi komisi (DPRD DKI)? Atasannya dong yang harus diperiksa, termasuk Ahok. Dia kan pengguna anggaran," ujar Ahmad di Kompleks Mabes Polri, Kamis (30/4).
Pengacara Alex Usman: Ahok juga harus diperiksa
JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Affandi, Alex mengaku hanyalah sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Jabatan itu, kata dia, tak memungkinkan untuk mengatur anggaran. "Pak Alex hanya selevel lurah, mana mungkin bisa intervensi komisi (DPRD DKI)? Atasannya dong yang harus diperiksa, termasuk Ahok. Dia kan pengguna anggaran," ujar Ahmad di Kompleks Mabes Polri, Kamis (30/4).