JAKARTA. Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai kliennya adalah korban fitnah. Karena itu, pihaknya kata Firman akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan Anas. "Langkah hukum itu akan kami pikirkan, lalu kami kaji dan pertimbangkan," kata Firman di kantor KPK, Senin (13/1/2014). Kendati sudah difitnah, Anas yang kini menyandang status tersangka gratifikasi Hambalang itu, menurut Firman, tak akan membalas fitnah tersebut.
Pengacara: Anas hanya korban fitnah
JAKARTA. Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menilai kliennya adalah korban fitnah. Karena itu, pihaknya kata Firman akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelamatkan Anas. "Langkah hukum itu akan kami pikirkan, lalu kami kaji dan pertimbangkan," kata Firman di kantor KPK, Senin (13/1/2014). Kendati sudah difitnah, Anas yang kini menyandang status tersangka gratifikasi Hambalang itu, menurut Firman, tak akan membalas fitnah tersebut.