Pengacara Angie: Miranda akan ditahan dekat Angie



JAKARTA. Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Khusus yang berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Miranda akan dilakukan usai pemeriksaan.Teuku Nasrulloh, pengacara Angelina Sondakh, yang kepergok menjenguk kliennya mengatakan Miranda akan ditahan dengan dekat kliennya. "Setahu saya, KPK sudah menyiapkannya," katanya, Jumat (1/6). Sekedar berkilas balik, Angelina juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Khusus KPK. Miranda sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pemeriksaan berlangsung sejak tadi pagi. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Miranda akan langsung ditahan usai pemeriksaan selama 20 hari. Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian 480 lembar cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. Sogokan cek pelawat ini supaya anggota DPR memilih dirinya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas perbuatan ini, Miranda telah dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can