JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melalui pengacaranya Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan cakram padat berisi rekaman pembicaraannya dengan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dalam pertemuan keduanya di Singapura sekitar Februari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari mengklarifikasi kepada Anggoro informasi terkait adanya dugaan suap yang diberikan perantara kepada oknum pegawai KPK. "Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata Boyamin saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Boyamin datang dengan membawa surat permintaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Boyamin juga membawa kopi surat kuasa khusus yang dibubuhi tanda tangannya serta Antasari disertai materai. Menurutnya, cakram padat itu sudah diserahkan Kepolisian kepada KPK setelah putusan Antasari dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain berkekuatan hukum tetap.
Pengacara Antasari datang ke KPK, ada apa?
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar melalui pengacaranya Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan cakram padat berisi rekaman pembicaraannya dengan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dalam pertemuan keduanya di Singapura sekitar Februari 2009. Dalam pertemuan itu, Antasari mengklarifikasi kepada Anggoro informasi terkait adanya dugaan suap yang diberikan perantara kepada oknum pegawai KPK. "Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata Boyamin saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Boyamin datang dengan membawa surat permintaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Boyamin juga membawa kopi surat kuasa khusus yang dibubuhi tanda tangannya serta Antasari disertai materai. Menurutnya, cakram padat itu sudah diserahkan Kepolisian kepada KPK setelah putusan Antasari dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain berkekuatan hukum tetap.