JAKARTA. Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan membantah kliennya menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Ia bahkan mempertanyakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tersebut. "Kalau ada suap kan ada uangnya. Ini Meris kan ini ga ada uangnya. Jadi mana yang suapnya?," kata Otto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/6). Padahal, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini jelas terungkap bahwa Meris memberikan uang US$ 522.500 kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut diberikan guna memuluskan permintaan Meris agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perusahaanya, PT Kaltim Prana Industri.
Pengacara Artha Meris bantah suap Rudi Rubiandini
JAKARTA. Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan membantah kliennya menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Ia bahkan mempertanyakan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tersebut. "Kalau ada suap kan ada uangnya. Ini Meris kan ini ga ada uangnya. Jadi mana yang suapnya?," kata Otto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/6). Padahal, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini jelas terungkap bahwa Meris memberikan uang US$ 522.500 kepada Rudi melalui Deviardi. Uang tersebut diberikan guna memuluskan permintaan Meris agar Rudi membantu menurunkan formula harga gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk perusahaanya, PT Kaltim Prana Industri.