JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pengacara atau advokat asing dapat bekerja di Indonesia layaknya pengacara dalam negeri. Akan tetapi advokat asing tersebut tidak dibenarkan membuka kantor lembaga hukum (law firm) sendiri. Otto sendiri mengakui advokat asing banyak menaruh minat di Indonesia. "Memang dunia advokat di Indonesia ini banyak diminati oleh orang-orang asing. Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia. Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri." kata Otto di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Selain tidak boleh membuka kantor pengacara, advokat asing tersebut juga tidak boleh beracara di pengadilan Indonesia. Mereka hanya diperkenankan menjadi konsultan hukum. "Mereka tidak boleh menangani hukum di Indonesia, dia tidak boleh berpraktik di pengadilan, dia hanya sebagai konsultan, terhadap kasus-kasus, bikin kontrak, dan lain-lain. Karena undang-undang tidak membenarkan mereka berpraktik mengenai hukum Indonesia," ujarnya.