JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pengacara atau advokat asing dapat bekerja di Indonesia layaknya pengacara dalam negeri. Akan tetapi advokat asing tersebut tidak dibenarkan membuka kantor lembaga hukum (law firm) sendiri. Otto sendiri mengakui advokat asing banyak menaruh minat di Indonesia. "Memang dunia advokat di Indonesia ini banyak diminati oleh orang-orang asing. Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia. Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri." kata Otto di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Pengacara asing tak boleh buka kantor di Indonesia
JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan, pengacara atau advokat asing dapat bekerja di Indonesia layaknya pengacara dalam negeri. Akan tetapi advokat asing tersebut tidak dibenarkan membuka kantor lembaga hukum (law firm) sendiri. Otto sendiri mengakui advokat asing banyak menaruh minat di Indonesia. "Memang dunia advokat di Indonesia ini banyak diminati oleh orang-orang asing. Tapi yang harus diketahui adalah mereka (Advokat asing) hanya boleh bekerja di Indonesia dengan bekerja di kantor advokat di Indonesia. Mereka tidak bisa buka kantor advokat sendiri." kata Otto di Jakarta, Senin (24/2/2014).