Pengacara Atut: Ibu Ratu akan selalu kooperatif



JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma, mengatakan, kliennya akan selalu kooperatif dengan proses yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Sukatma merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Atut, di Serang, Banten, Selasa (17/12/2013). "Selama ini selalu kooperatif menjawab semua pertanyaan karena Beliau menghormati proses yang ada di KPK. Terkait penggeledahan serta penyitaan, kami tidak dalam posisi menolak," kata Sukatma, Selasa pagi, saat dikonfirmasi Kompas.com.Ia mengatakan, penggedelahan di rumah Atut terkait kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menjerat adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana. Saat ditanya di mana Atut, Sukatma mengaku tak tahu keberadaan kliennya. "Soal keberadaan Ibu Ratu, saya belum dapat konfirmasi," ujarnya. Dalam kasus ini, Atut telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Terakhir, pada 10 Desember 2013 Atut diperiksa selama hampir 11 jam. Seusai diperiksa, Atut irit berkomentar. Dia enggan mengungkapkan kepada wartawan materi pemeriksaannya hari ini. “Saya sebagai saksi, terima kasih,” kata Atut saat keluar Gedung KPK, Jakarta, tanpa menghiraukan rentetan pertanyaan wartawan. Saat akan memasuki mobil Pajero Sport B 22 AAH yang menjemputnya, Atut menyampaikan bahwa dia diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani. “Saya sudah menyampaikan, kehadiran saya di sini sebagai saksi Pak Akil dan Ibu Susi," ucap Atut. Bantah inisiator suapSeusai mendampingi pemeriksaan Atut, Sukatma membantah kliennya disebut sebagai inisiator pemberian suap. Menurutnya, Atut diperiksa penyidik KPK karena ada hal yang perlu diklarifikasikan terkait kapasitasnya sebagai kakak dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sekaligus sebagai gubernur Banten. “Ya itu SOP (standard operating procedure) penyidikan,” ujarnya. Sukatma juga mengatakan bahwa Atut tidak ada kepentingan terkait sengketa pilkada Lebak. KPK memeriksa Atut karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten, ini. Selain Atut, KPK memanggil Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany yang juga istri Wawan.Adapun Wawan juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Dalam kasus tersebut, Atut diduga sebagai pihak yang memerintah Wawan untuk menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian suap diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Wawan merupakan tim sukses pasangan calon yang diusung Partai Golkar tersebut. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie