Pengacara Atut merasa belum ada cukup bukti



JAKARTA. Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan dirinya belum mengetahui terkait ditetapkannya Atut sebagai tersangka. Menurut Sukatma, hingga hari ini Atut pun belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut."Tentang apakah dia (Atut) sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum karena sampai per hari ini ibu dan KPK memang belum mengkonfirmasi tentang peningkatan status dari penyelidkan ke penyidikan sampai dengan penempatan seseorang sebagai tersangka," kata Sukatma di Kantor KPK, Jakarta.Lebih lanjut Sukatma mengatakan, untuk menetapkan Atut sebagai tersangka" KPK belum memiliki fakta-fakta dan bukti-bukti yang cukup. "Mesikipun saya selaku tim penasehat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan Ibu (Atut) sebagai tersangka," imbuh dia.Namun demikian, pihaknya akan menunggu perkembangan hal tersebut. Menurutnya, kliennya pun tidak dalam posisi menghindar ataupun menolak terkait peningkatan status tersebut."Ya itu kan kabar ya. Kita tidak mau berangan-angan, tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa meskipun kita tidak dalam posisi menghindar ataupun menolak," tambahnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut kemarin. Menyusul hal tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Serang, Banten pada dini hari tadi."Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie