Muhammad Azhari melalui pengacaranya Mansur Luthfi berharap, para korban investasi emas Raihan Jewellery menerima dengan lapang dada keputusan hakim. Meski begitu, Mansur menyatakan, kliennya siap menghadapi gugatan perdata para nasabah yang kecewa dengan vonis bebas kliennya tersebut. "Kalau nasabah tidak terima dengan keputusan ini, kami tunggu di pengadilan perdata," tandas Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9). Menurut Mansur, kesiapan kliennya menghadapi gugatan perdata korban investasi Raihan, lantaran sejak awal Azhari berkomitmen untuk mengembalikan dana para nasabah. Azhari kata Mansur, masih berkomitmen untuk membeli emas yang ada di tangan nasabah Rp 500 ribu per gram.
Pengacara Azhari: Kami tunggu di sidang perdata
Muhammad Azhari melalui pengacaranya Mansur Luthfi berharap, para korban investasi emas Raihan Jewellery menerima dengan lapang dada keputusan hakim. Meski begitu, Mansur menyatakan, kliennya siap menghadapi gugatan perdata para nasabah yang kecewa dengan vonis bebas kliennya tersebut. "Kalau nasabah tidak terima dengan keputusan ini, kami tunggu di pengadilan perdata," tandas Mansur kepada KONTAN, Senin (30/9). Menurut Mansur, kesiapan kliennya menghadapi gugatan perdata korban investasi Raihan, lantaran sejak awal Azhari berkomitmen untuk mengembalikan dana para nasabah. Azhari kata Mansur, masih berkomitmen untuk membeli emas yang ada di tangan nasabah Rp 500 ribu per gram.