Pengacara bantah Atut terima fee dari proyek alkes



JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma membantah kliennya terlibat dalam dugaan korupsi proyek mengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Sukatma menegaskan, Atut tidak ikut menerima fee terkait proyek tersebut."Enggak ada, berkaitan dengan fee atau apa itu, enggak ada sama sekali. Itu kan informasi-informasi saja," kata Sukatma di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/12).Lebih lanjut Sukatma mengatakan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. "Kami kembali ke proses penyidikan, kami hormati," imbuhnya. Pihaknya pun akan menunggu keterangan yang jelas, baik dari Atut maupun dari KPK terkait penetapan status Atut sebagai tersangka.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Atut kemarin. Menyusul hal tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Serang, Banten pada dini hari tadi."Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alkes. "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie