Pengacara BCA: Gugatan SP salah alamat



JAKARTA. Sengketa antara Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) Bank Central Asia (BCA) Bersatu dengan pihak Managemen PT BCA Tbk sampai ke meja hijau. Pihak DPP SK BCA Bersatu menyatakan tidak bisa menerima putusan Managemen BCA lantaran mereka tidak diikutkan dalam perundingan perubahan isi Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) tahun 2012-2014.Sengketa tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan tengah sidang perdana pada hari Senin (24/3) kemarin. Kuasa hukum BCA Anton Sitorus mengatakan gugatan yang dilayangkan SP BCA Bersatu itu tidak berdasar dan salah alamat.Menurut, keberatan SP BCA Bersatu itu harusnya ditujukan kepada SP lainnya, dimana di BCA ada tujuh SP. Dan mereka inilah yang menjadi panitia penentu siapa yang bisa ikut berunding dalam perubahan isi PKB yang disengketakan itu."Sah-sah saja mereka menggugat dan belum tentu juga menang. Tapi gugatan itu salah alamat, seharusnya yang digugat SP lain yang menjadi panitia, bukan managemen," ujarnya kepada KONTAN, Senin (24/3).Sementara itu, Kuasa hukum SP BCA Bersatu Saepul Tavip mengatakan terdapat sebanyak 20 pasal yang seharusnya dirundingkan antara SP BCA Bersatu dengan managemen BCA. Namun hal itu tidak berjalan. Tavip menilai, pihak Managemen BCA tidak mau berunding terkait perubahan PKB dengan SP BCA Bersatu yang merupakan salah satu dari tujuh serikat pekerja BCA.Padahal, lanjut Tavip, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.115/PUU-VII/2009 atas permohonan uji materi terhadap pasal 120 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 yang diajukan oleh pihaknya, MK menyatakan SP BCA Bersatu memiliki legalitas untuk menjadi salah satu pihak dalam perundingan PKB di BCA.Namun, Tavip meyayangkan pihak Managemen BCA tidak memperdulikan keberadaan dan legalitas pengugat sebagai pihak yang berhak mewakili pekerja. Pihak managemen BCA beralasan sudah berunding SP NIBA (Niaga Bank dan Asuransi). Namun pihak SP BCA Bersatu menilai tindakan tersebut sesuatu yang tidak adil.Karena ajakan perundingan dari pihak penggugat selalu diabaikan, SP BCA Bersatu sempat mencatatkan kasus ini ke Disnakertrans Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang pada pokoknya mempersoalkan hak berunding. Namun upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil, maka SP BCA bersatu yang memiliki anggota sebanyak 2.350 pengawai BCA, memilih mengajukan persoalan ini ke PHI.Dalam gugatannya, Tavip meminta majelis hakim di PHI menyatakan bahwa SP BCA Bersatu memiliki legalitas untuk merundingkan PKB 2012-2014 dengan Managemen BCA. Serta menyatakan bahwa PKB 2012-2014 yang telah dibuat dinyatakan batal demi hukum. Pengugat juga meminta majelis hakim untuk mengubah PKB 2012-2014 sesuai dengan keinginan SP BCA Bersatu.Salah satu poin yang ingin diubah adalah pasal 28 ayat 1,2 dan 3 menjadi ayat 1 kenaikan gaji reguler dilakukan maksimal dua kali dan kenaikan gaji untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang bersifat temporal. Ayat 2 menjadi kenaikan reguler ke-1: penyesuaian dengan tingkat inflasi. Artinya perusahaan secara otomatis menyesuaikan gaji pekerja pada awal tahun. Besarnya prosentasi kenaikan gaji disamakan dengan besaran angka inflasi yang dipublikasi oleh pemerintah.Sementara kenaikan reguler ke-2: berdasarkan penilaian prestasi kerja. Artinya kenaikan gaji diusulkan dilakukan antara bulan April sampai Mei. Namun Tavip mengatakan bila pihak managemen BCA memiliki itikad baik dan mau berunding, maka pihaknya siap berdamai.Sengketa ini disidangkan di PHI hari ini dengan agenda memeriksa berkas perkara dan dokumen lain serta kelengkapan administrasi perkara. Majelis masih menunggu kelengkapan administrasi dari kuasa hukum BCA terkait ADART untuk memastikan legalitas si pemberi kuasa. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (7/4) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News