KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai. Sebab belum adanya solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang. "Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan aset FT yang dirampas negara?" tulis Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2). "Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT, dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jemaah," lanjut dia.
Pengacara: Belum ada solusi untuk 63.000 jemaah korban First Travel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai. Sebab belum adanya solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang. "Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan aset FT yang dirampas negara?" tulis Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2). "Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT, dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jemaah," lanjut dia.