KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi WanaArtha berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan pernyataan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiswasraya, melalui kuasa hukumnya Bob Hasan menyatakan tidak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Melihat hal itu, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.
Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi WanaArtha berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan pernyataan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiswasraya, melalui kuasa hukumnya Bob Hasan menyatakan tidak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Melihat hal itu, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.