JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso berpesan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK berhenti bertindak semena-mena terhadap Anas. Handika merasa ada yang janggal dalam penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pesan kami kekomisioner KPK hentikanlah tindakan yang semena-mena ke Mas AU (Anas Urbaningrum). Janganlah menjadi orang-orang yang melampui batas. Berikanlah keadilan meskipun anda semua membenci Mas AU," kata Handika melalui keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (5/3). Handika bercerita, ketika Anas baru akan memulai mengungkap terkait kasus Bank Century, tiba-tiba kliennya tersebut diancam akan dikenakan kasus dugaan pencucian uang. Kemudian, ketika Anas akan menunjukkan bukti yang dapat mengungkapkan keterkaitan antara pemilihan preside untuk pasangan tertentu dengan aliran dana dari Bank Century, Anas dikenakan TPPU.
Pengacara: berikan keadilan meski membenci Anas
JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso berpesan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK berhenti bertindak semena-mena terhadap Anas. Handika merasa ada yang janggal dalam penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pesan kami kekomisioner KPK hentikanlah tindakan yang semena-mena ke Mas AU (Anas Urbaningrum). Janganlah menjadi orang-orang yang melampui batas. Berikanlah keadilan meskipun anda semua membenci Mas AU," kata Handika melalui keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (5/3). Handika bercerita, ketika Anas baru akan memulai mengungkap terkait kasus Bank Century, tiba-tiba kliennya tersebut diancam akan dikenakan kasus dugaan pencucian uang. Kemudian, ketika Anas akan menunjukkan bukti yang dapat mengungkapkan keterkaitan antara pemilihan preside untuk pasangan tertentu dengan aliran dana dari Bank Century, Anas dikenakan TPPU.