Pengacara: berikan keadilan meski membenci Anas



JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso berpesan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK berhenti bertindak semena-mena terhadap Anas. Handika merasa ada yang janggal dalam penetapan Anas sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pesan kami kekomisioner  KPK hentikanlah tindakan yang semena-mena ke Mas AU (Anas Urbaningrum). Janganlah menjadi orang-orang yang melampui batas. Berikanlah keadilan meskipun anda semua membenci Mas AU," kata Handika melalui keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (5/3).

Handika bercerita, ketika Anas baru akan memulai mengungkap terkait kasus Bank Century, tiba-tiba kliennya tersebut diancam akan dikenakan kasus dugaan pencucian uang. Kemudian, ketika Anas akan menunjukkan bukti yang dapat mengungkapkan keterkaitan antara pemilihan preside untuk pasangan tertentu dengan aliran dana dari Bank Century, Anas dikenakan TPPU.


Sebelumnya, Anas melalui Handika juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditugaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencegah agar Panitia Khusus (Pansus) Bank Century tidak mengarah hukum dan politik kepada SBY.

Menurut Handika, kliennya pernah diminta melobi fraksi partai lain untuk mengamankan SBY dan membangun opini di media massa jika SBY tidak terlibat. Terkait tugas tersebut, kata Handika, Anas diminta berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta pihak terkait lainnya.

Menanggapi pertanyaan Anas, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai janggal pernyataan tersebut. Menurutnya, tidak serta-merta dapat langsung menindaklanjuti informasi yang disampaikan tim pengacara Anas tersebut. Pihaknya masih harus mengecek pernyataan Anas ke penyidik KPK yang memeriksanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia