JAKARTA. Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Romly Atmasasmita, pada sidang praperadilan, Rabu (11/2). Romly dicecar pertanyaan seputar kewenangan pimpinan KPK yang jumlahnya tidak sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai disumpah dalam persidangan, Romly memperkenalkan dirinya sebagai eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Saat itu, Romly menjadi salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang tersebut menjadi landasan seluruh aktivitas KPK hingga saat ini. Salah seorang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail bertanya, mengapa dalam satu pasal di UU itu mengatur bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakan institusi KPK harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial dari lima pimpinan KPK tersebut.
Pengacara BG cecar saksi ahli seputar wewenang KPK
JAKARTA. Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Romly Atmasasmita, pada sidang praperadilan, Rabu (11/2). Romly dicecar pertanyaan seputar kewenangan pimpinan KPK yang jumlahnya tidak sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Seusai disumpah dalam persidangan, Romly memperkenalkan dirinya sebagai eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Saat itu, Romly menjadi salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang tersebut menjadi landasan seluruh aktivitas KPK hingga saat ini. Salah seorang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail bertanya, mengapa dalam satu pasal di UU itu mengatur bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakan institusi KPK harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial dari lima pimpinan KPK tersebut.