JAKARTA. Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, marah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Frederich mempermasalahkan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu C Purba, karena tidak berasal dari penyelidik Polri dan tidak memiliki latar belakang hukum. "Anda bisa menjadi penyelidik berdasarkan apa?" tanya Frederich dengan nada tinggi. "Saya diangkat berdasarkan keputusan SK pimpinan KPK," jawab Ibnu.
Pengacara BG marah kepada saksi KPK
JAKARTA. Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, marah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Frederich mempermasalahkan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu C Purba, karena tidak berasal dari penyelidik Polri dan tidak memiliki latar belakang hukum. "Anda bisa menjadi penyelidik berdasarkan apa?" tanya Frederich dengan nada tinggi. "Saya diangkat berdasarkan keputusan SK pimpinan KPK," jawab Ibnu.