Pengacara: Bu Atut sudah kaya sebelum jadi pejabat



JAKARTA. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah enggan berkomentar seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Namun, melalui pengacaranya, Andi Simangunsong, Atut membantah melakukan pemerasan pada sejumlah dinas terkait."Jangan ditanya hasil uang pemerasan ke mana karena Bu Atut tidak merasa memeras siapa pun juga," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).Andi mengaku bingung mengapa KPK menduga Atut melakukan pemerasan. Menurut Andi, Atut merupakan keluarga yang berada dari sisi ekonomi. Namun, ia menyerahkan proses hukum pada KPK untuk membuktikannya."Ibu (Atut) sebelum menjabat sebagai wakil gubernur, Plt gubernur, dan gubernur sudah merupakan orang yang cukup berada secara ekonomi sehingga agak susah untuk bisa dimengerti apabila ibu dituduh terima uang. Apalagi dituduh memeras dari dinas-dinas terkait," ujarnya.Hari ini, Atut diperiksa sekitar 8 jam oleh penyidik. Menurut Andi, kliennya dicecar 23 pertanyaan terkait dugaan pemerasan ke dinas terkait pengadaan alat kesehatan. Namun, ia enggan mengungkapkan sejumlah dinas terkait tersebut."Mengenai dinas mana saja, silakan tanya ke KPK karena sampai sekarang, belum tertuang jelas di dalam pemeriksaan," imbuhnya.Dalam kasus ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.Sementara itu, pasal-pasal lainnya yang disangkakan kepada Atut di atas mengatur soal penerimaan suap. Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten untuk tahun anggaran 2011-2013.Dalam kasus ini, Atut diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Politisi Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Perbuatan itu diduga dilakukan Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bukan hanya itu, Atut juga disangka bersama-sama Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie