JAKARTA. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century sekaligus Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia, Budi Mulya, bakal mengajukan eksepsi dalam kurun waktu satu minggu. Keputusan itu ditempuh Budi Mulya pasca mendengar dakwaan perdana kasus FPJP Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3). Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Budi Mulya angkat bicara terkait surat dakwaan setebal 185 halaman yang didakwakan Jaksa KPK terhadap kliennya.
Pengacara Budi anggap dakwaan jaksa tak lengkap
JAKARTA. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century sekaligus Mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia, Budi Mulya, bakal mengajukan eksepsi dalam kurun waktu satu minggu. Keputusan itu ditempuh Budi Mulya pasca mendengar dakwaan perdana kasus FPJP Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3). Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Budi Mulya angkat bicara terkait surat dakwaan setebal 185 halaman yang didakwakan Jaksa KPK terhadap kliennya.