JAKARTA. Salah seorang kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi sempat membentak saksi ahli, Zainal Arifin Mochtar, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2) siang. Zainal, dosen Universitas Gadjah Mada itu dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara oleh kuasa hukum KPK. Ceritanya, Frederich hendak bertanya kepada Zainal perihal perbedaan kalimat kolektif dan bersama-sama dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang KPK.
Zainal lalu menjawab, "memang, dalam Pasal 21 UU yang dimaksud kolektif adalah bersama-sama. Sementara, kalau kolegial itu adalah musyawarah." Zainal lantas memberikan contoh dalam UU Komisi Yudisial. Namun, Zainal belum meneruskan penjelasannya, Frederich langsung membentaknya. "Saya tidak minta ahli mencontohkan UU KY. Saya mengkontekskan pertanyaan saya ini dengan UU KPK, kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" ujar Frederich dengan nada tinggi. Seketika, suasana ruang sidang berubah jadi riuh. Pengunjung sidang tertawa melihat aksi Frederich. Sejumlah kuasa hukum KPK pun senyum-senyum melihat situasi itu. Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, sampai menutup mulutnya dengan kedua tangan. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambilalih jalannya sidang. Dia mengingatkan kepada Frederich untuk mendengar jawaban saksi ahli terdahulu. Zainal sempat protes terhadap hakim terhadap ulah Frederich.