Pengacara Budi Gunawan membela hakim praperadilan



JAKARTA. Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati kemandirian hakim yang menangani gugatan praperadilan. Mereka meminta agar tidak ada kecurigaan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menyidangkan gugatan pihaknya.

"Saya percaya zaman sekarang masih banyak hakim yang nuraninya benar," ujar pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, di PN Jaksel, Senin (2/2).

Menurut Frederick, jika kredibilitas Sarpin Rizaldi memang tidak baik, yang bersangkutan pasti tidak bisa menangani sidang praperadilan. Penempatan hakim pada sidang yang strategis, ujar dia, adalah bukti bahwa kredibilitas Sarpin tidak diragukan lagi.


"Sama seperti Polisi, jika melakukan tindakan salah, pasti dipecat. Ya, sama saja. Mendingan kita hormati saja kemandirian hakim," ujar dia.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebelumnya mendatangi Komisi Yudisial. Selain meminta KY proaktif memantau persidangan praperadilan Budi Gunawan, mereka juga mengklarifikasi tiga temuan terkait Sarpin Rizaldi.

Menurut Bahrain dari Taktis, berdasarkan penelusuran Taktis, Sarpin memiliki tiga catatan, antara lain pernah dilaporkan ke KY oleh Takal Barus, pemilik paten Boiler 320 derajat celsius, karena diduga menerima suap ketika menangani perkara itu.

Sarpin juga tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus Waduk Rawa Babon ketika menjadi hakim di PN Jakarta Timur. Padahal, jaksa menuntut tujuh tahun penjara.

Ketua KY Suparman Marzuki mengakui pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait hakim Sarpin. Namun, semua laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena kebanyakan terkait dengan teknis yudisial yang bukan merupakan ranah KY untuk menyelidikinya. Mengenai laporan yang terkait dengan dugaan suap, hal itu tidak terbukti.

KY meminta Sarpin untuk berdiri kokoh di atas undang-undang serta tetap memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Meski gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus yang sederhana, KY menilai persoalan itu tidak sederhana karena balutan politiknya yang teramat kental.

”Jangan sampai pengadilan menjadi bagian dari masalah. Jangan main politik. Kalau tidak, nanti hanya akan memperpanjang kegaduhan,” ujar Suparman. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie