JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyatakan Presiden turut bersalah dalam kasus skandal bank Century. Pasalnya kata Luhut, keputusan Bank Indonesia untuk menyelamatkan Bank Century didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). "Kita tidak bisa terima, karena apa? Karena semua kegiatan yang dilakukan oleh BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) itu salah, semua itu pidana. Kedua, bahkan Perpu pun, walaupun tadi agak samar-samar, itu juga salah. Jadi dengan kata lain, berarti tidak hanya BI, tidak hanya KSSK, tetapi juga Presiden, itu juga salah," kata Luhut usai persidangan pembacaan tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6). Lebih lanjut menurut Luhut, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal karena sama sekali tidak mempertimbangkan Perpu tersebut. Dasar keputusan BI adalah Perpu sehingga dikeluarkanlah 11 Peraturan BI (PBI).
Pengacara Budi Mulya sebut presiden turut bersalah
JAKARTA. Salah satu tim penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Luhut Pangaribuan menyatakan Presiden turut bersalah dalam kasus skandal bank Century. Pasalnya kata Luhut, keputusan Bank Indonesia untuk menyelamatkan Bank Century didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). "Kita tidak bisa terima, karena apa? Karena semua kegiatan yang dilakukan oleh BI dan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) itu salah, semua itu pidana. Kedua, bahkan Perpu pun, walaupun tadi agak samar-samar, itu juga salah. Jadi dengan kata lain, berarti tidak hanya BI, tidak hanya KSSK, tetapi juga Presiden, itu juga salah," kata Luhut usai persidangan pembacaan tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6). Lebih lanjut menurut Luhut, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal karena sama sekali tidak mempertimbangkan Perpu tersebut. Dasar keputusan BI adalah Perpu sehingga dikeluarkanlah 11 Peraturan BI (PBI).