BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8). Ketua Majelis Hakim, M Sapto, menyampaikan keputusan itu setelah bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani. Irfan Iskandar, salah satu anggota tim kuasa hukum Buni, menilai, jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lain yang dipaksa hadir, sementara paksaan tidak dilakukan kepada Basuki.
Pengacara Buni Yani tuding jaksa pilih kasih
BANDUNG. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8). Ketua Majelis Hakim, M Sapto, menyampaikan keputusan itu setelah bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani. Irfan Iskandar, salah satu anggota tim kuasa hukum Buni, menilai, jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lain yang dipaksa hadir, sementara paksaan tidak dilakukan kepada Basuki.