JAKARTA. Pengacara Anggoro Widjojo, Tomson Situmeang gagal bertemu kliennya yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, Senin (3/2). Menurut Tomson, dirinya tak diberikan alasan yang jelas terkait tak diizinkannya ia untuk menjenguk kliennya tersebut. "Kita sebagai kuasa hukum sejak 2009, dari tadi jam 11.00 WIB, jam 12.00 WIB balik lagi, sampai sekarang tidak diberi izin untuk ketemu Anggoro," kata Tomson kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Lebih lanjut menurut Tomson, padahal ia telah menyerahkan surat kuasa ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tomson juga bilang, dirinya kembali akan menyerahkan surat kuasa tersebut apabilah kembali dibutuhkan. Tomson juga mengatakan bahwa hari ini sebenarnya ada beberapa keluarga Anggoro yang datang menjenguknya. Namun, izin pun tak juga diberikan. "Tadi ada yang datang dari keluarga, tapi KPK bilang belum dapat nama-nama keluarga yang boleh menjenguk sehingga mereka juga pulang," tambah Tomson. Tomson juga bercerita, selama kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009 lalu, dirinya terakhir berkomunikasi dengan Anggoro yakni pada bulan Maret 2013. Namun, Tomson mengaku kala itu ia tak membahas terkait kasus yang menjerat Anggoro. Tomson juga mengaku, dirinya belum tahu-menahu apabila KPK ingin menjerat pihak lain terkait kasus Anggoro ini. "Yang jelas sejak 2009, Pak Anggoro ditetapkan tersangka hanya masalah SKRT 2007, 2008. KPK mau menjerat yang lain kita belum tahu. Sebelumnya, KPK akhirnya berhasil menangkap Anggoro di China atas kerja sama Imigrasi Indonesia dan Kepolisian Shenzhen, China, pada Rabu (29/1) lalu.
Tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radior Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tersebut tertangkap setelah lima tahun menjadi buronan. Anggoro tertangkap lantaran diketahui memalsukan dokumen. Anggoro kemudian dibawa oleh polisi Shenzhen ke Guangzhou yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Imigrasi Indonesia. Anggoro tiba di Indonesia dan langsung digelandang ke Kantor KPK pada Kamis (30/1) lalu. Pada Jumat (31/1) dini hari lalu, KPK langsung menahan Anggoro di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk enam bulan pertama. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan