JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang segera melaksanakan hasil keputusan sidang praperadilan yang sifatnya final dan mengikat. "Jika memang KPK benar-benar menghornati hukum di negara ini, laksanakan hasil keputusan praperadilan," kata kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, DR Razman Arif Nasution Sh Mh, di Jakarta, Senin (16/02). Ia menambahkan, jika KPK melakukan upaya hukum lain setelah putusan praperadilan, artinya mereka masih tetap mau memaksakan penyidikan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. "Berarti perbuatan itu melanggar hukum," katanya.
Pengacara desak KPK laksanakan hasil praperadilan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang segera melaksanakan hasil keputusan sidang praperadilan yang sifatnya final dan mengikat. "Jika memang KPK benar-benar menghornati hukum di negara ini, laksanakan hasil keputusan praperadilan," kata kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, DR Razman Arif Nasution Sh Mh, di Jakarta, Senin (16/02). Ia menambahkan, jika KPK melakukan upaya hukum lain setelah putusan praperadilan, artinya mereka masih tetap mau memaksakan penyidikan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. "Berarti perbuatan itu melanggar hukum," katanya.