JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang segera melaksanakan hasil keputusan sidang praperadilan yang sifatnya final dan mengikat. "Jika memang KPK benar-benar menghornati hukum di negara ini, laksanakan hasil keputusan praperadilan," kata kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, DR Razman Arif Nasution Sh Mh, di Jakarta, Senin (16/02). Ia menambahkan, jika KPK melakukan upaya hukum lain setelah putusan praperadilan, artinya mereka masih tetap mau memaksakan penyidikan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. "Berarti perbuatan itu melanggar hukum," katanya.
Razman Arif menambahkan, karena putusan praperadilan tidak bisa dimintakan upaya hukum kasasi, kecuali hanya upaya banding terhadap putusan prapradilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. "Sekali lagi, hanya terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan," tegas Razman. Kemudian, tambahnya, bila di sini kita lìhat objek hukum praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah penetapan tersangka, bukan penghentian penyidikan.