JAKARTA. Pengacara terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang mengakui, pihaknya belum menentukan langkah hukum atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan 18 tahun penjara kepada Djoko atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang. Alasannya adalah, Juniver selaku kuasa hukum belum mendapat salinan putusan tersebut. "Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya. Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (19/12). Lebih lanjut Juniver bilang, tim penasihat hukum akan melakukan diskusi dengan terdakwa Djoko Susilo untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak atas putusan PT DKI tersebut.
Pengacara Djoko belum berniat ajukan langkah hukum
JAKARTA. Pengacara terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang mengakui, pihaknya belum menentukan langkah hukum atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan 18 tahun penjara kepada Djoko atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang. Alasannya adalah, Juniver selaku kuasa hukum belum mendapat salinan putusan tersebut. "Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya. Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (19/12). Lebih lanjut Juniver bilang, tim penasihat hukum akan melakukan diskusi dengan terdakwa Djoko Susilo untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak atas putusan PT DKI tersebut.