JAKARTA. Sidang gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (25/3). Penyebabnya adalah kuasa hukum penggugat terlambat hadir. Akibatnya, sidang baru dimulai dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan. Kejadian ini kemudian direspons kubu Presiden Jokowi melalui pengacaranya Rusdiahadi Teguh. Dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan tanggapan, tim pengacara Jokowi menyampaikan keberatannya terkait masalah keterlambatan pihak kuasa hukum duo Bali Nine.
Pengacara duo Bali Nine terlambat 2 jam
JAKARTA. Sidang gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, Rabu (25/3). Penyebabnya adalah kuasa hukum penggugat terlambat hadir. Akibatnya, sidang baru dimulai dua jam lebih dari jadwal yang ditentukan. Kejadian ini kemudian direspons kubu Presiden Jokowi melalui pengacaranya Rusdiahadi Teguh. Dalam kesempatan yang diberikan hakim untuk memberikan tanggapan, tim pengacara Jokowi menyampaikan keberatannya terkait masalah keterlambatan pihak kuasa hukum duo Bali Nine.