JAKARTA. Aldwin Rahardian, kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein, menyebut kliennya ditangkap polisi pada Selasa (31/1/2017). Aldwin mengetahui informasi tersebut setelah dihubungi ibunda Firza. "Belum jelas ini. Ibunya sih membenarkan. Memang ditangkap (petugas) Polda dan dibawa ke Polda, tetapi belum jelas," kata Aldwin, ketika dihubungi, Selasa. Aldwin menuturkan, ibunda Firza kemungkinan sedang dalam perjalanan dan hanya menyebut anaknya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Belum diketahui, Firza ditangkap terkait kasus apa.
Aldwin mengatakan, dua nomor ponsel Firza tak bisa dihubungi. "Saya belum tahu, masih cari tahu karena saya dampingi dia saat tersangka makar aja. Selanjutnya untuk kasus ini enggak tahu nih," ujar Aldwin.