KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan kartel tiket pesawat terbang di Indonesia tahun 2018-2019 menuai hasil. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan nasional terkait penetapan harga. Namun tidak ada sanksi bagi ketujuh maskapai penerbangan nasional. KPPU telah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019. Penyelidikan ini merupakan inisiatif KPPU guna mengusut tiket pesawat mahal pada penerbangan domestik pada tahun 2018-2019. Baca juga: Youtuber paling laris Baim Wong juga handal berbisnis, ini daftarnya
Pengacara Garuda: Ini bukan masalah kartel, tapi karena tarif batas bawah dan atas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan kartel tiket pesawat terbang di Indonesia tahun 2018-2019 menuai hasil. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan nasional terkait penetapan harga. Namun tidak ada sanksi bagi ketujuh maskapai penerbangan nasional. KPPU telah menyelidiki perkara terkait lonjakan harga tiket pesawat selama periode 2018–2019. Penyelidikan ini merupakan inisiatif KPPU guna mengusut tiket pesawat mahal pada penerbangan domestik pada tahun 2018-2019. Baca juga: Youtuber paling laris Baim Wong juga handal berbisnis, ini daftarnya