Jakarta. Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evi Susanti (ES). Namun, tim pengacara Gatot mengaku belum mengetahui hal itu. "Saya belum mendapat informasi yang valid karena, beredar di media online itu terkait penetapan tersangka baru melalui pesan singkat. Idealnya kan diumumkan," kata Rasman Arif Nasution, pengacara Gatot, Selasa (28/7). Menurut Rasman, bila KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, kliennya bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan. Pra peradilan juga akan dikaitnya dengan penggeledahan oleh KPK.
Pengacara Gatot belum dapat kabar resmi
Jakarta. Beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evi Susanti (ES). Namun, tim pengacara Gatot mengaku belum mengetahui hal itu. "Saya belum mendapat informasi yang valid karena, beredar di media online itu terkait penetapan tersangka baru melalui pesan singkat. Idealnya kan diumumkan," kata Rasman Arif Nasution, pengacara Gatot, Selasa (28/7). Menurut Rasman, bila KPK telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, kliennya bakal menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pra peradilan. Pra peradilan juga akan dikaitnya dengan penggeledahan oleh KPK.