JAKARTA. Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, lewat kuasa hukumnya mengaku tidak tahu-menahu soal surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kejaksaan agung beberapa hari lalu. Kuasa hukum Hary, Andi Simangunsong rupanya ingin menjelaskan ketidakhadiran Hary waktu pemeriksaan di kejaksaan agung. Rabu (15/9), kejaksaan agung memang harus gigit jari karena Hary yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tak kunjung datang. Padahal kejaksaan agung yakin sekali Komisaris Utama PT Bhakti Investama ini bisa menjadi saksi penting untuk kasus proyek antara Departemen Kehakiman dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika di tahun 2004 tersebut. Menurut Andi, kliennya tidak menerima surat bahkan tidak mengenal Agustin. Padahal sebelumnya, kejaksaan agung menyatakan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hary yang diterima Agustin. Surat tanda terima pun telah dipegang kejaksaan agung.
Pengacara Hary Tanoe bersikukuh tak terima panggilan
JAKARTA. Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, lewat kuasa hukumnya mengaku tidak tahu-menahu soal surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kejaksaan agung beberapa hari lalu. Kuasa hukum Hary, Andi Simangunsong rupanya ingin menjelaskan ketidakhadiran Hary waktu pemeriksaan di kejaksaan agung. Rabu (15/9), kejaksaan agung memang harus gigit jari karena Hary yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tak kunjung datang. Padahal kejaksaan agung yakin sekali Komisaris Utama PT Bhakti Investama ini bisa menjadi saksi penting untuk kasus proyek antara Departemen Kehakiman dan HAM dan PT Sarana Rekatama Dinamika di tahun 2004 tersebut. Menurut Andi, kliennya tidak menerima surat bahkan tidak mengenal Agustin. Padahal sebelumnya, kejaksaan agung menyatakan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Hary yang diterima Agustin. Surat tanda terima pun telah dipegang kejaksaan agung.