Pengacara Hary Tanoe tampik soal status tersangka



JAKARTA. Pihak Hary Tanoesoedibjo (HT) menampik adanya penetapan tersangka terkait pesan singkat kepada jaksa Yulianto yang diduga mengandung unsur ancaman. Kuasa hukum HT, Andi Simangunsong mengatakan, hingga saat ini phaknya belum mendapat informasi secara resmi bahwa bos MNC Group itu dijadikan tersangka.

Bahkan, menurut Andi, Kejaksaan Agung salah paham mengenai hal ini. "Kelihatannya ada salah paham Kejagung sehingga seolah Kejagung berpikiran polri sudah menetapkan HT tersangka. Untungnya hal itu sudah segera diluruskan Polri bahwa HT bukan tersangka," kata Andi, Kamis, (22/6).

Apalagi, Andi mengklaim, mana mungkin pesan singkat bernada visi misi penegakan hukum dapat dikategorikan ancaman. Seharusnya pula dikembalikan pada hakikat hukum acara pidana saja, di mana, yang berhak menetapkan tersangka adalah penyidik.


"Dalam hal ini penyidik adalah Polri dan bukan Kejagung. Polri sudah menegaskan HT bukan Tersangka. Jadi Kejagung tidak perlu memperpanjang polemik ini lagi," ujarnya.

Asal tahu saja, informasi mengenai status hukum HT sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ditegaskan oleh Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga pelapor dalam kasus tersebut.

"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.

Ia mengaku, sudah melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo soal status Hary Tanoe. "Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," tutur Yulianto.

Jaksa Yulianto menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Ia menilai pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini