JAKARTA. Pihak Hary Tanoesoedibjo (HT) menampik adanya penetapan tersangka terkait pesan singkat kepada jaksa Yulianto yang diduga mengandung unsur ancaman. Kuasa hukum HT, Andi Simangunsong mengatakan, hingga saat ini phaknya belum mendapat informasi secara resmi bahwa bos MNC Group itu dijadikan tersangka. Bahkan, menurut Andi, Kejaksaan Agung salah paham mengenai hal ini. "Kelihatannya ada salah paham Kejagung sehingga seolah Kejagung berpikiran polri sudah menetapkan HT tersangka. Untungnya hal itu sudah segera diluruskan Polri bahwa HT bukan tersangka," kata Andi, Kamis, (22/6). Apalagi, Andi mengklaim, mana mungkin pesan singkat bernada visi misi penegakan hukum dapat dikategorikan ancaman. Seharusnya pula dikembalikan pada hakikat hukum acara pidana saja, di mana, yang berhak menetapkan tersangka adalah penyidik.
Pengacara Hary Tanoe tampik soal status tersangka
JAKARTA. Pihak Hary Tanoesoedibjo (HT) menampik adanya penetapan tersangka terkait pesan singkat kepada jaksa Yulianto yang diduga mengandung unsur ancaman. Kuasa hukum HT, Andi Simangunsong mengatakan, hingga saat ini phaknya belum mendapat informasi secara resmi bahwa bos MNC Group itu dijadikan tersangka. Bahkan, menurut Andi, Kejaksaan Agung salah paham mengenai hal ini. "Kelihatannya ada salah paham Kejagung sehingga seolah Kejagung berpikiran polri sudah menetapkan HT tersangka. Untungnya hal itu sudah segera diluruskan Polri bahwa HT bukan tersangka," kata Andi, Kamis, (22/6). Apalagi, Andi mengklaim, mana mungkin pesan singkat bernada visi misi penegakan hukum dapat dikategorikan ancaman. Seharusnya pula dikembalikan pada hakikat hukum acara pidana saja, di mana, yang berhak menetapkan tersangka adalah penyidik.