JAKARTA. Pengacara dari mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman juga menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2). Kuasa hukum meyakini bahwa pasal yang patut dipertimbangkan hakim hanyalah Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara jaksa dari KPK pada dakwaan pertama menyasar Irman dengan Pasal 12 huruf b UU No.20/2001. Artinya, kuasa hukum Irman berusaha agar kliennya mendapat ancaman yang lebih ringan, yaitu hukuman badan antara 1 sampai 5 tahun.
Pengacara Irman Gusman bidik hukuman lebih ringan
JAKARTA. Pengacara dari mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman juga menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2). Kuasa hukum meyakini bahwa pasal yang patut dipertimbangkan hakim hanyalah Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Sementara jaksa dari KPK pada dakwaan pertama menyasar Irman dengan Pasal 12 huruf b UU No.20/2001. Artinya, kuasa hukum Irman berusaha agar kliennya mendapat ancaman yang lebih ringan, yaitu hukuman badan antara 1 sampai 5 tahun.