JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4), menggelar sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang kali ini mengagendakan penyerahan alat bukti yang dimasukkan Jero di dalam dalil permohonan gugatan praperadilan. "Ada sekitar 20 bukti yang kami serahkan kepada hakim," kata kuasa hukum Jero, Sugiyono, saat dijumpai seusai persidangan. Sugiyono enggan merinci bukti apa saja yang diserahkannya kepada hakim. Ia mengatakan, bukti itu antara lain terkait tindakan KPK mengumpulkan bukti setelah menetapkan Jero sebagai tersangka. Selain itu, ada pula bukti terkait surat KPK kepada Komisi Pemilihan Umum yang meminta agar menunda sementara pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR.
Pengacara Jero Wacik serahkan bukti ke PN Jaksel
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4), menggelar sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang kali ini mengagendakan penyerahan alat bukti yang dimasukkan Jero di dalam dalil permohonan gugatan praperadilan. "Ada sekitar 20 bukti yang kami serahkan kepada hakim," kata kuasa hukum Jero, Sugiyono, saat dijumpai seusai persidangan. Sugiyono enggan merinci bukti apa saja yang diserahkannya kepada hakim. Ia mengatakan, bukti itu antara lain terkait tindakan KPK mengumpulkan bukti setelah menetapkan Jero sebagai tersangka. Selain itu, ada pula bukti terkait surat KPK kepada Komisi Pemilihan Umum yang meminta agar menunda sementara pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR.