KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kliennya. Gelar perkara dinilainya perlu dilakukan untuk mengungkap bukti yang membuat polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka. "Gelar perkara saja kalau mereka (polisi) mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kita uji terbuka dong, jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas polisi," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6). Yuntri berharap, polisi membeberkan bukti transaksi jual-beli senjata api ilegal. "Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansinya. Polisi harus buktikan itu," ujar Yuntri.
Pengacara Kivlan minta polisi gelar perkara dan tunjukkan bukti kepemilikan senjata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat kliennya. Gelar perkara dinilainya perlu dilakukan untuk mengungkap bukti yang membuat polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka. "Gelar perkara saja kalau mereka (polisi) mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kita uji terbuka dong, jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas polisi," kata Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/6). Yuntri berharap, polisi membeberkan bukti transaksi jual-beli senjata api ilegal. "Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi. Mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansinya. Polisi harus buktikan itu," ujar Yuntri.