KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menyayangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara. Kuasa hukum Nuryanto, M. Herdiyan Saksono Z mengatakan, tuntutan dari JPU terlalu lama. "Seharusnya, JPU mempelajari juga kondisi terkahir dari Koperasi Pandawa dan Nuryanto yang telah diputus pailit," ungkap Herdiyan kepada KONTAN, Kamis (23/11). Pasalnya, menurut Herdiyan dengan adanya status pailit membuat seluruh harta Nuryanto disita. "Seharusnya hal tersebut dipertimbangkan juga oleh KPU atas dasar kemanusiaan, setidaknya hukuman 10 tahun penjara juga sudah berat," tambahnya.
Pengacara Koperasi Pandawa: Tuntutan terlalu berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group menyayangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun penjara. Kuasa hukum Nuryanto, M. Herdiyan Saksono Z mengatakan, tuntutan dari JPU terlalu lama. "Seharusnya, JPU mempelajari juga kondisi terkahir dari Koperasi Pandawa dan Nuryanto yang telah diputus pailit," ungkap Herdiyan kepada KONTAN, Kamis (23/11). Pasalnya, menurut Herdiyan dengan adanya status pailit membuat seluruh harta Nuryanto disita. "Seharusnya hal tersebut dipertimbangkan juga oleh KPU atas dasar kemanusiaan, setidaknya hukuman 10 tahun penjara juga sudah berat," tambahnya.