JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Mikael Marut, pengacara 173 korban Pandawa Group. Mikael menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Dia diperiksa di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (13/2). Mikael berharap polisi menelusuri aset-aset yang dimiliki Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. Investasi yang belum dikembalikan Nuryanto, ucap Mikaelm kurang lebih ada Rp 20 miliar. "Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini, maka kalau bisa tolong ditelusuri aset-aset, baik Nuryanto atau para leader, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," ujar Mikael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2).
Pengacara korban Pandawa Group diperiksa polisi
JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Mikael Marut, pengacara 173 korban Pandawa Group. Mikael menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Dia diperiksa di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (13/2). Mikael berharap polisi menelusuri aset-aset yang dimiliki Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto. Investasi yang belum dikembalikan Nuryanto, ucap Mikaelm kurang lebih ada Rp 20 miliar. "Tentu saja selanjutnya kami berharap begitu polisi masuk kepada proses penyidikan ini, maka kalau bisa tolong ditelusuri aset-aset, baik Nuryanto atau para leader, dan diamond itu, kalau bisa diamankan dulu," ujar Mikael saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/2).