JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengacara Luthfi, M Assegaf, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus kliennya. Menurut Assegaf, fakta dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan JPU terungkap uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
Pengacara Luthfi sebut jaksa memanipulasi kasus
JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengacara Luthfi, M Assegaf, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus kliennya. Menurut Assegaf, fakta dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan JPU terungkap uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq.