Jakarta. Kasus pemecatan Jurnalis Perempuan Metro Tv Luviana memasuki babak baru. Kini kasus ini mulai disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2013. Dalam surat panggilan sidang dari PHI kepada Luviana dengan nomor 215/ MP/ V/ 13, Metro TV masih menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan fakta. Pertama, Metro TV menuding Luviana telah melakukan pelanggaran berat dengan menuntut reformasi manajemen. Kedua, membuat mosi tidak percaya pada manajemen dan mengajak karyawan mempertanyakan kesejahteraan. Ketiga, menyebarkan informasi yang tidak benar tentang perusahaan yang mengakibatkan keresahan karyawan. Pada intinya, Metro TV menganggap kegiatan Luviana merupakan kegiatan illegal yang mengganggu aktivitas perusahaan. Metro TV lupa bahwa kegiatan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin aktivitas karyawan dalam berserikat dan berkumpul. "Semua dalil Metro TV diatas sama sekali tidak berdasar dan penuh dengan manipulasi," kata Maruli Rajagukguk, Senin, (10/6), kuasa hukum dan juru bicara Aliansi Metro (melawan topeng restorasi), koalisi pembela kasus Luviana.
Pengacara: Luviana tidak melawan hukum
Jakarta. Kasus pemecatan Jurnalis Perempuan Metro Tv Luviana memasuki babak baru. Kini kasus ini mulai disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2013. Dalam surat panggilan sidang dari PHI kepada Luviana dengan nomor 215/ MP/ V/ 13, Metro TV masih menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan fakta. Pertama, Metro TV menuding Luviana telah melakukan pelanggaran berat dengan menuntut reformasi manajemen. Kedua, membuat mosi tidak percaya pada manajemen dan mengajak karyawan mempertanyakan kesejahteraan. Ketiga, menyebarkan informasi yang tidak benar tentang perusahaan yang mengakibatkan keresahan karyawan. Pada intinya, Metro TV menganggap kegiatan Luviana merupakan kegiatan illegal yang mengganggu aktivitas perusahaan. Metro TV lupa bahwa kegiatan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin aktivitas karyawan dalam berserikat dan berkumpul. "Semua dalil Metro TV diatas sama sekali tidak berdasar dan penuh dengan manipulasi," kata Maruli Rajagukguk, Senin, (10/6), kuasa hukum dan juru bicara Aliansi Metro (melawan topeng restorasi), koalisi pembela kasus Luviana.