KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Ari Yusuf Amir dari Kantor Hukum Ail Amir & Asociates menilai, rencana kuasa hukum PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners yang akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial tak memiliki dasar yang jelas. "Melaporkan hakim ke KY harus jelas, tidak semua orang yang kalah bisa melaporkan ke KY. Harus ada indikasinya, misalnya hakim berat sebelah. Hakim bertemu pihak yang berperkara. Atau melakukan kesalahan lainnya. Itu yang bisa dilaporkan ke KY," jelas Ari saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7). Sebaliknya, Ari menilai bahwa ikhtiar Tommy yang hendak melaporkan majelis hakim perkara PKPU Meikarta kepada Komisi Yudisial sebagai tindakan melecehkan pengadilan atawa contempt of court.
Pengacara Meikarta: Upaya melaporkan hakim ke KY itu melecehkan pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Ari Yusuf Amir dari Kantor Hukum Ail Amir & Asociates menilai, rencana kuasa hukum PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners yang akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial tak memiliki dasar yang jelas. "Melaporkan hakim ke KY harus jelas, tidak semua orang yang kalah bisa melaporkan ke KY. Harus ada indikasinya, misalnya hakim berat sebelah. Hakim bertemu pihak yang berperkara. Atau melakukan kesalahan lainnya. Itu yang bisa dilaporkan ke KY," jelas Ari saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7). Sebaliknya, Ari menilai bahwa ikhtiar Tommy yang hendak melaporkan majelis hakim perkara PKPU Meikarta kepada Komisi Yudisial sebagai tindakan melecehkan pengadilan atawa contempt of court.