KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas. "Terkait replik kemaren sudah kita sampaikan selama persidangan bahwa apa yang ditanggapi oleh jaksa itu sangat tidak substantif, malah tidak menanggapi pledoi sama sekali," ujar Aldwin dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa. Aldwin mengatakan, banyak poin-poin yang tidak dijawab JPU dalam pledoi. Ia menyontohkan, dari 165 halaman pledoi yang disampaikan pihak pengacara, jaksa hanya menyampaikan 22 halaman. Ia menganggap, replik yang dibacakan hanya pengulangan dari pembacaan tuntutan.
Pengacara meminta Buni Yani dibebaskan
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas. "Terkait replik kemaren sudah kita sampaikan selama persidangan bahwa apa yang ditanggapi oleh jaksa itu sangat tidak substantif, malah tidak menanggapi pledoi sama sekali," ujar Aldwin dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa. Aldwin mengatakan, banyak poin-poin yang tidak dijawab JPU dalam pledoi. Ia menyontohkan, dari 165 halaman pledoi yang disampaikan pihak pengacara, jaksa hanya menyampaikan 22 halaman. Ia menganggap, replik yang dibacakan hanya pengulangan dari pembacaan tuntutan.