JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma saat ini sedang mengupayakan pengalihan jenis penahanan Atut menjadi tahanan kota. Hal tersebut dilakukan menyusul penolakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan penangguhan penahanan Atut. "Ya kira-kira seperti itu. Kita usahakan. Karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP. Hak kami sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Meski demikian, Sukatma pun enggan berandai-andai apabila upayanya tersebut nantinya kembali ditolak KPK. Sukatma bilang, pihaknya terus mengupayakan langkah hukum berikutnya. "Kita liat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya," tuturnya.
Pengacara minta Ratu Atut sebagai tahanan kota
JAKARTA. Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma saat ini sedang mengupayakan pengalihan jenis penahanan Atut menjadi tahanan kota. Hal tersebut dilakukan menyusul penolakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan penangguhan penahanan Atut. "Ya kira-kira seperti itu. Kita usahakan. Karena itu adalah hak hukum diatur dalam KUHAP. Hak kami sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," kata Sukatma kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Meski demikian, Sukatma pun enggan berandai-andai apabila upayanya tersebut nantinya kembali ditolak KPK. Sukatma bilang, pihaknya terus mengupayakan langkah hukum berikutnya. "Kita liat saja nanti langkah-langkah hukum berikutnya," tuturnya.