Jakarta. Menjelang akhir tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak profesi. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang, perbankan, perusahaan masuk bursa, kali ini giliran pengacara, notaris dan kurator yang menjadi sasaran untuk ikut tax amnesty atau pengampunan pajak. Tiga profesi ini dinilai tepat untuk diajak ikut amnesty pajak sebab profesi tersebut juga cukup prospektik dari sisi pendapatann. Selain itu, dalam lima tahun terakhir tiga profesi ini memiliki tingkat kepatuhan pajak yang rendah, pengacara hanya 27%, notaris 39% dan kurator 45%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tiga profesi ini tingkat kepatuhan melaporkan hartanya itu masih sangat kecil, semuanya masih di bawah 50%. Dan cenderung tingkat kepatuhanya dari 2011 sampai 2015 terus mengalami penurunan.
Pengacara & notaris minim kesadaran bayar pajak
Jakarta. Menjelang akhir tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak profesi. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang, perbankan, perusahaan masuk bursa, kali ini giliran pengacara, notaris dan kurator yang menjadi sasaran untuk ikut tax amnesty atau pengampunan pajak. Tiga profesi ini dinilai tepat untuk diajak ikut amnesty pajak sebab profesi tersebut juga cukup prospektik dari sisi pendapatann. Selain itu, dalam lima tahun terakhir tiga profesi ini memiliki tingkat kepatuhan pajak yang rendah, pengacara hanya 27%, notaris 39% dan kurator 45%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tiga profesi ini tingkat kepatuhan melaporkan hartanya itu masih sangat kecil, semuanya masih di bawah 50%. Dan cenderung tingkat kepatuhanya dari 2011 sampai 2015 terus mengalami penurunan.