JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan paspor Nunun Nurbaeti, resmi dicabut kekuatan hukumnya setelah menerima surat permohonan penarikan paspor Nunun dari KPK. Patrialis juga mengungkapkan, pihak imigrasi telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya, di sejumlah negara yang diduga menjadi tempat persembunyian isteri Adang Darajatun ini. Dengan penarikan paspor ini, alhasil, Nunun tidak bisa bepergian ke luar negeri lagi. Negeri tempatnya bersembunyi juga akan mendeportasinya. Untuk kembali ke Indonesia, Nunun membutuhkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP). Suami Nunun, Adang Daradjatun, membenarkan Nunun berada di Singapura. Eks Wakapolri yang dikritik karena dianggap tidak mendukung penegakan hukum ini mempersilakan KPK memeriksa Nunun.Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Partahi Sihombing yang merupakan kuasa hukum Nunun Nurbaeti menyatakan keprihatinannya atas pencabutan paspor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, menurut Partahi, kliennya telah bertindak secara kooperatif dalam pengusutan perkara ini. Partahi pun mempertanyakan motif dibalik pencabutan paspor kliennya yang tengah menjalani pengobatan di Singapura itu. "Pencabutan paspor itu dilakukan untuk apa? Alasan penegakan hukum yang murni atau politis?" tuturnya melalui sambungan telepon kepada KONTAN.Menurut Partahi, Nunun saat ini tengah melakukan pengobatan yang sebelumnya direkomendasikan oleh dokter-dokter di Indonesia. Dan upaya pengobatan tersebut juga telah dikonsultasikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya bahkan Dokter Andri telah menjelaskan upaya pengobatan yang sedang dilakukan oleh kliennya itu kepada KPK. Selain itu, Partahi menyatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan untuk pemeriksaan, bukanlah hal yang disengaja. Menurutnya, amat berbeda konteks antara tidak ingin datang dengan tidak dapat hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Kliennya tidak dapat hadir karena memang tidak dapat menghadiri panggilan karena masih menjalani perawatan dan pengobatan. "Tidak bisa datang ketika dipanggil, karena memang masih dalam perawatan," imbuhnya.Partahi pun menghimbau agar KPK jangan melakukan pembunuhan karakter terhadap Adang. "Jika memang KPK "takut" untuk mengungkap isu-isu yang ada saat ini, seperti Nazaruddin, jangan menumbalkan kliennya. Kenapa Nunun diperlakukan berbeda? Apa karena tidak suka dengan Adang Darajatun? Jangan melakukan pembunuhan karakter," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengacara Nunun: Pencabutan paspor dilakukan untuk pembunuhan karakter Adang
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan paspor Nunun Nurbaeti, resmi dicabut kekuatan hukumnya setelah menerima surat permohonan penarikan paspor Nunun dari KPK. Patrialis juga mengungkapkan, pihak imigrasi telah melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, khususnya, di sejumlah negara yang diduga menjadi tempat persembunyian isteri Adang Darajatun ini. Dengan penarikan paspor ini, alhasil, Nunun tidak bisa bepergian ke luar negeri lagi. Negeri tempatnya bersembunyi juga akan mendeportasinya. Untuk kembali ke Indonesia, Nunun membutuhkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP). Suami Nunun, Adang Daradjatun, membenarkan Nunun berada di Singapura. Eks Wakapolri yang dikritik karena dianggap tidak mendukung penegakan hukum ini mempersilakan KPK memeriksa Nunun.Sementara itu, saat dihubungi secara terpisah, Partahi Sihombing yang merupakan kuasa hukum Nunun Nurbaeti menyatakan keprihatinannya atas pencabutan paspor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, menurut Partahi, kliennya telah bertindak secara kooperatif dalam pengusutan perkara ini. Partahi pun mempertanyakan motif dibalik pencabutan paspor kliennya yang tengah menjalani pengobatan di Singapura itu. "Pencabutan paspor itu dilakukan untuk apa? Alasan penegakan hukum yang murni atau politis?" tuturnya melalui sambungan telepon kepada KONTAN.Menurut Partahi, Nunun saat ini tengah melakukan pengobatan yang sebelumnya direkomendasikan oleh dokter-dokter di Indonesia. Dan upaya pengobatan tersebut juga telah dikonsultasikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya bahkan Dokter Andri telah menjelaskan upaya pengobatan yang sedang dilakukan oleh kliennya itu kepada KPK. Selain itu, Partahi menyatakan ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan untuk pemeriksaan, bukanlah hal yang disengaja. Menurutnya, amat berbeda konteks antara tidak ingin datang dengan tidak dapat hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Kliennya tidak dapat hadir karena memang tidak dapat menghadiri panggilan karena masih menjalani perawatan dan pengobatan. "Tidak bisa datang ketika dipanggil, karena memang masih dalam perawatan," imbuhnya.Partahi pun menghimbau agar KPK jangan melakukan pembunuhan karakter terhadap Adang. "Jika memang KPK "takut" untuk mengungkap isu-isu yang ada saat ini, seperti Nazaruddin, jangan menumbalkan kliennya. Kenapa Nunun diperlakukan berbeda? Apa karena tidak suka dengan Adang Darajatun? Jangan melakukan pembunuhan karakter," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News