JAKARTA. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil. Sebab, kliennya baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. "Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," ujar Aldwin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Pengacara: Penetapan tersangka Buni Yani tak adil
JAKARTA. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil. Sebab, kliennya baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. "Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," ujar Aldwin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).