Pengacara protes KPK halangi Jero jadi DPR



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melampaui wewenang dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum ugar menunda pelantikan Jero, yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

"Termohon (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengirimkan surat tersebut kepada KPU," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Pada 16 September 2014, KPK melayangkan surat kepada KPU dengan Nomor B-4729/01-55/09/2014 yang berisi permintaan penundaan pelantikan Jero Wacik. Surat tersebut dilayangkan setelah KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM.


KPU kemudian merespons surat KPK dengan mengirimkan surat Nomor 1564/KPU/IX/2014 kepada DPP Partai Demokrat pada 23 September 2014. Di dalam poin dua surat tersebut, KPU menyampaikan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan peresmian Jero sebagai anggota DPR terpilih karena Jero telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.

Hinca menjelaskan, Pasal 6 dan Pasal 7 juncto Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur secara limitatif wewenang lembaga antirasua itu. Ia menduga ada unsur politis di balik penetapan Jero sebagai tersangka dan tindakan surat-menyurat KPK terhadap KPU tersebut.

"Penetapan tersangka pemohon (Jero) sangat bernuansa politis. Karena bertepatan dengan momentum politik, yaitu berakhirnya masa jabatan pemohon sebagai Menteri ESDM pada 20 September 2014 dan pelantikan pemohon sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2014," ujar Hinca. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia