JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melampaui wewenang dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum ugar menunda pelantikan Jero, yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019. "Termohon (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengirimkan surat tersebut kepada KPU," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). Pada 16 September 2014, KPK melayangkan surat kepada KPU dengan Nomor B-4729/01-55/09/2014 yang berisi permintaan penundaan pelantikan Jero Wacik. Surat tersebut dilayangkan setelah KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM.
Pengacara protes KPK halangi Jero jadi DPR
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melampaui wewenang dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum ugar menunda pelantikan Jero, yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019. "Termohon (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak mempunyai tugas maupun wewenang untuk mengirimkan surat tersebut kepada KPU," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). Pada 16 September 2014, KPK melayangkan surat kepada KPU dengan Nomor B-4729/01-55/09/2014 yang berisi permintaan penundaan pelantikan Jero Wacik. Surat tersebut dilayangkan setelah KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM.