KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhmad Zaini terdakwa penyuap panitia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dituntut penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu diajukan jaksa penuntut umum pada KPK lantaran Akhmad dinyatakan terbukti menyuap Tarmizi sebanyak Rp 425 juta. "Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Zaini dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/12). Akhmad merupakan pengacara yang mewakili perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Pengacara PT Aquamarine dituntut 3 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhmad Zaini terdakwa penyuap panitia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dituntut penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal itu diajukan jaksa penuntut umum pada KPK lantaran Akhmad dinyatakan terbukti menyuap Tarmizi sebanyak Rp 425 juta. "Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Zaini dengan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/12). Akhmad merupakan pengacara yang mewakili perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection dalam perkara perdata Nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.