JAKARTA. Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima secara seluruhnya permohonan pra peradilan kliennya. Maqdir menilai, Hakim Tunggal Persidangan Udjiati telah mengesampingkan kerugian negara dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa, itu dinilai sebagai pokok perkara itu kekeliruan," tegas Maqdir diluar ruang sidang, Selasa (26/1).
Pengacara RJ Lino kecewa kalah praperadilan
JAKARTA. Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima secara seluruhnya permohonan pra peradilan kliennya. Maqdir menilai, Hakim Tunggal Persidangan Udjiati telah mengesampingkan kerugian negara dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa, itu dinilai sebagai pokok perkara itu kekeliruan," tegas Maqdir diluar ruang sidang, Selasa (26/1).