Pengacara Rudi Rubiandini belum tahu BAP kliennya



JAKARTA. Kuasa hukum Kepala Satuan Kerja Khusus Sektor Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandhini, Rusdi A Bakar mengaku, hingga kini dirinya belum mengetahui mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana memita THR kepada Rudi.

"Saya belum tahu. Nanti saya cek," kata Rusdi kepada wartawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (30/10).


Ketika ditanyai wartawan apakah BAP yang beredar tersebut palsu atau tidak, lagi-lagi Rusdi mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut.

Menurut Rusdi, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka sehingga BAP pun seharusnya belum ada.

"Saya belum punya. Jadi dia (Rudi) belum pernah diperiksa sebagai tersangka, saya tidak pernah mendampingi. Jadi saya tidak punya BAP-nya," tambah dia.

Sebelumnya, selain isu yang menginformasikan Sutan meminta THR dari Rudi beredar dari BAP yang diduga bocor di kalangan wartawan.

Dalam BAP tersebut juga disebutkan bahwa Sutan dan Rudi pernah melakukan pertemuan di Pacific Place Bellagio dan Plaza Senayan.

Namun Sutan membantah keras hal tersebut. Dia membantah pernah meminta THR kepada Rudi yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kegiatan di SKK Migas.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Rudi di beberapa tempat yang disebutkan oleh Rudi dalam BAP tersebut.

"Kalau ketemu dengan Pak RR (Rudi Rubiandini) tentu saya sering ketemu karena beliau mitra kami, cuma dalam hal-hal negatif, Insya Allah tidak ada," kata Sutan, kemarin.

Sutan menduga, BAP tersebut sengaja dibocorkan oleh pihak-pihak yang ingin 'menggoyang' Partai Demokrat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan